Merdeka.com - Rumusan pengertian perusahaan terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Dalam Pasal 1 huruf (d) UWDP) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan, Pasal 1 huruf (c) UWDP.
Berikut ini adalah jenis perusahaan di Indonesia yang harus Anda ketahui.
1 dari 7 halaman
1. Jenis Perusahaan Perseorangan
Dalam jenis perusahaan perseorangan, seluruh modal dari perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepadanya, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal.
Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini.
Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Nilai plus dan minus jenis perusahaan perseorangan antara lain:
Nilai plus:
- Pemilik bebas mengambil keputusan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
- Rahasia perusahaan terjamin.
- Pemilik lebih giat berusaha.
Nilai minus:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Sumber keuangan perusahaan terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
Sementara itu, ciri-ciri jenis perusahaan perseorangan antara lain adalah:
- Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga).
- Pengelolaannya sederhana.
- Modalnya relative tidak terlalu besar.
- Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya.
- Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
2 dari 7 halaman
2. Jenis Perusahaan Firma
Jenis perusahaan firma adalah sebuah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha.
Jenis perusahaan firma umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang yang sama atau seprofesi, dengan tanggung jawab masing-masing anggota yang tidak terbatas.
Laba dan kerugian keduanya akan ditanggung secara bersama-sama. Sama halnya dengan perusahaan perseorangan, jenis perusahaan firma juga memiliki nilai plus dan minus.
Nilai plus:
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja di antara para anggota .
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Nilai minus:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota lainnya.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Sementara itu, ciri-ciri jenis perusahaan firma antara lain adalah:
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3 dari 7 halaman
3. Jenis Perusahaan Perseroan Komanditer (CV)
Jenis perusahaan perseroan komanditer atau CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV). Hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer (CV) adalah bentuk perjanjian kerjasama usaha antara 2 (dua) orang atau dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer (CV) terdiri dari persero aktif dan persero pasif. Yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif adalah orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Sementara persero pasif adalah orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja ke dalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadi.
Nilai plus:
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
Nilai minus:
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
4 dari 7 halaman
4. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dulunya disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama. Perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Selain itu, Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefenisikannya sebagai berikut; “Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Nilai plus:
- Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan.
- Kemampuan keuangan yang sangat besar.
- Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
- Luasnya bidang usaha yang dimiliki.
- Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
Nilai minus:
- Pajak yang besar karena PT merupakan subjek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan yang kena pajak, tetapi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
- Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
- Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
5 dari 7 halaman
5. Perusahaan Umum (PERUM)
Jenis Perusahaan Umum (Perum) menurut Pasal 1 angkat 4 UUBUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dari definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa unsur yang melekat di dalam Perum, yakni:
- Perum adalah badan usaha.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
- Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham.
- Tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus untuk mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian Perum menurut Pasal 36 ayat (1) UUBUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pasal 35 ayat (1) UUBUMN menyatakan bahwa pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
- Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
- Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
- Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi suatu badan usaha (mandiri).
6 dari 7 halaman
6. Koperasi
Jenis perusahaan koperasi tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, sebagai pengganti dari UU Nomor 12 Tahun 1967.
Koperasi beranggotakan orang atau Badan Hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela. Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
7 dari 7 halaman
7. Yayasan
Jenis perusahaan yayasan tertera dalam UU Nomor 16 Tahun 2001. Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pendirian suatu yayasan membutuhkan suatu akta notaris. Dan yayasan baru memperoleh status sebagai Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
[edl]"jenis" - Google Berita
May 02, 2020 at 04:04PM
https://ift.tt/2SrYl8i
Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya | merdeka.com - merdeka.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment