Search

Otoritas Pengelola CITES Untuk Jenis Ikan Dialihkan dari KLHK ke KKP - Dari Laut

Darilaut – Otoritas pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan di Indonesia secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (30/4). Rakor ini dilaksanakan secara telekonferensi.

Selanjutnya, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES. Pertama, sesuai PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Kedua, PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, salah satu tujuan pemisahan Otoritas Pengelola jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.

Menurut Edhy, saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan.

Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir. Dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan.

Kemudian, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.

Menurut Edhy, proses pemisahan Otoritas Pengelola CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan. Termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP.

Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih Otoritas Pengelola dan 1 (satu) atau lebih Scientific Authority/SA, sehingga pemisahan Otoritas Pengelola sejalan dengan ketentuan Konvensi CITES.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengatakan, dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai Otoritas Pengelola CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.

Menurut Aryo, dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP, maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana juga Ikan Napoleon.

“Kita (Ditjen PRL) tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, kita berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” ujar Aryo.

Kesiapan KKP sebagai Otoritas Pengelola CITES telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL. UPT ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaan di lapangan, UPT PRL ini untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang konservasi jenis ikan.*

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
May 02, 2020 at 11:20AM
https://ift.tt/3bZtGY2

Otoritas Pengelola CITES Untuk Jenis Ikan Dialihkan dari KLHK ke KKP - Dari Laut
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Otoritas Pengelola CITES Untuk Jenis Ikan Dialihkan dari KLHK ke KKP - Dari Laut"

Post a Comment


Powered by Blogger.