Search

RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Jenis Data hingga Ketentuan Pidana - Validnews

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate memaparkan, ada 12 hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu akan berlaku untuk sektor publik atau pemerintah dan sektor privat perorangan maupun korporasi jika sudah disahkan.

Pertama, jenis data pribadi. Kedua, hak pemilik data pribadi. Ketiga, pemrosesan data pribadi. Keempat, kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi. Kelima, transfer data pribadi. Keenam, sanksi administratif. Ketujuh, larangan dalam penggunaan data pribadi.

"Kedelapan, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi. Lalu kesembilan, penyelesaian sengketa dan hukum acara. Kesepuluh, kerja sama internasional. Kesebelas, peran pemerintah dan masyarakat. Dan kedua belas, ketentuan pidana," kata Johnny saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).

Johnny menjelaskan, definisi data pribadi di dalam RUU ini adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Adapun data pribadi dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat umum dan spesifik. Yang bersifat umum antara lain nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

"Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain mencakup data biometrik, data genetika, data kesehatan, dan data keuangan pribadi maupun data lainnya yang spesifik," ujar dia.

RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi kerangka regulasi yang komprehensif dalam memberi perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, regulasi ini diklaim akan memberi landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga Indonesia.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," ujar dia.

Johnny mengungkapkan dunia internasional sudah melihat urgensi pengaturan perlindungan data pribadi, baik secara nasional maupun regional. Saat ini setidaknya ada 132 negara yang punya instrumen hukum khusus mengenai perlindungan data pribadi.

Di Asia Tenggara sendiri, saat ini baru ada empat negara yang punya aturan tersebut. Keempat negara itu ialah Malaysia sejak 2010, Singapura sejak 2012, Filipina sejak 2012, dan Thailand sejak 2019. Johnny berharap Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang mengatur perlindungan data pribadi.

"Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," ucap Johnny. (Wandha Nur Hidayat)

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
February 25, 2020 at 04:52PM
https://ift.tt/392raOY

RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Jenis Data hingga Ketentuan Pidana - Validnews
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Jenis Data hingga Ketentuan Pidana - Validnews"

Post a Comment


Powered by Blogger.