BANDUNG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan obat terlarang jenis PCC.
Pada penggeledahan rumah itu, ditemukan barang bukti berapa peralatan pengolahan pil PCC. Sedangkan para pelaku BNN sudah mengamankan 6 orang tersangka.
Berdasarkan keterangan, Ketua RT 3, RW 4 Cisaranten Indah, Kecamatan Arcamanik, Leni Hapsani mengaku, selama ini penghuni rumah tersebut selalu tertutup. Bahkan, dia tidak mengetahui aktivitas rumah yang dijadikan pabrik itu.
Menurutnya, rumah itu sebelumnnya dijadikan gudang dan sudah didirikan 2 tahun lalu. Suasananya selalu sepi.
’’ Awalnya saya beranggapan mungkin penghuninya tidak pernah ada tempat,’’kata dia.
Leni mengaku kaget ketika ada penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada pukul 17.00 WIB.
Halaman : 1 · 2
"jenis" - Google Berita
February 23, 2020 at 07:34PM
https://ift.tt/39PPcgi
Pabrik Obat Terlarang Jenis PCC di Cisaranten Indah, Digerebek Tim Gabungan BNN - https://ift.tt/2q5y2pJ
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pabrik Obat Terlarang Jenis PCC di Cisaranten Indah, Digerebek Tim Gabungan BNN - https://ift.tt/2q5y2pJ"
Post a Comment