Search

Anak Perusahaan Bulog, UB Jastasma Miliki Lisensi Tentukan Jenis Beras Premium - galamedianews.com

BERAS yang umumnya dikenal di tengah masyarakat adalah jenis premium dan medium. Biasanya secara kasat mata, masyarakat  dalam membedakan jenis beras ini dari warna kecerahan (keputihan). Jenis beras premium umumnya dikenal lebih putih atau cerah dengan tingkat patahan beras lebih minimal.

Namun rupanya, untuk dapat menentukan secara resmi apakah beras itu jenis premium atau medium, berada di perusahaan yang benar-benar memiliki lisensi di bidang pengujian.

”Itu yang bisa, karena mereka dididik dan memiliki lisensi. Untuk lokasinya Panasia dan Sucofindo di Jakarta dan ada cabang-cabangnya di tiap provinsi. Tetapi kalau UB Jastasma Bulog ada orangnya di tiap gudang-gudang Bulog,” kata Kepala Gudang Bulog Sukagalih Garut, Herman Taryana, Senin (10/02/2020).

Ia mengatakan, sejauh yang diketahuinya, saat ini baru ada tiga perusahaan yang memiliki lisensi untuk menentukan jenis beras. Tiga perusahaan itu adalah PT Panasia, PT Sucofindo dan UB Jastasma Bulog yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog (Persero).

UB Jastasma Bulog inilah kata Herman, yang membantu kepala gudang manakala pada saat pengadaan beras atau penyaluran. “Mereka menentukan jenis beras apa dengan independen, kepala gudang tidak bisa ikut campur dalam menentukan jenisnya, urusan pekerjaan mereka,” katanya.

Untuk menentukan jenis beras, Herman menuturkan, ada beberapa rangkaian tes pada beras. Di antaranya, tes kadar air, tes butir patah (broken) dan tes menir.

Dengan demikian kata Herman, jika secara kasat mata saja, beras itu belum bisa dipastikan apa jenisnya premium dan medium. Belum tentu beras yang putih cerah jenisnya adalah premium.

”Di situ uji komponennya, kalau ternyata di situ putih tapi kan broken menir bukan kategori premium, tapi bisa jatuh ke medium,” katanya.

Tidak cukup di situ saja kata Herman, dalam rangkaian tes itu juga dilengkapi dengan lembar berita acara pemeriksaan kualitas. Setelah itu hasilnya dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan kualitas.

Di sinilah kata Herman, Bulog memiliki legalitas dan kekuatan jika dilihat secara undang-undang perlindungan konsumen. Artinya konsumen memiliki kepastian atas kualitas beras yang dikonsumsi.

Ia menjelaskan, atas dasar itulah, Bulog sangat pantas jika memang ditunjuk untuk melaksanakan program pemerintah. Misalnya dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sekarang berubah namanya jadi program sembako.

Apalagi mengingat bahwa Bulog merupakan perusahaan negara (BUMN), dimana perputaran keuntungan akan kembali lagi ke negara dan digunakan untuk masyarakat.

Kemudian juga, jika melihat surat edaran Kementerian Sosial telah menunjuk bahwa Bulog menjadi manajer suplayer dalam program BPNT khusus untuk beras. Jadi posisi Bulog sebetulnya harus menjadi yang utama ikut dalam program BPNT tersebut.

Walaupun memang menurut Herman, jika melihat pedoman umum (Pedum), pemerintah sejauh ini tidak menutup kemungkinan bagi di luar Bulog untuk menjadi suplayer beras dalam BPNT. Karena selain BUMN, disebutkan pula ada BUMD dan TTI.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
February 10, 2020 at 03:57PM
https://ift.tt/2UGEDaP

Anak Perusahaan Bulog, UB Jastasma Miliki Lisensi Tentukan Jenis Beras Premium - galamedianews.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anak Perusahaan Bulog, UB Jastasma Miliki Lisensi Tentukan Jenis Beras Premium - galamedianews.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.