Search

Hasil Tes Urine, Vitalia Sesha dkk Gunakan 3 Jenis Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan bahwa model majalah dewasa Vitalia Sesha (34) bersama kekasihnya AW (33) dan pemasok narkoba RH (32) positif menggunakan obat-obat terlarang jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzo.

Penetapan ini berdasar pada hasil tes urine yang dilakukan kepada ketiga orang tersebut.

"Hasil tes urine terhadap kedua orang ini pasangan ini positif menggunakan pertama metamphetamine dalam hal ini sabu-sabu, kedua amphetamine, dan ketiga benzo. Kandungan dari happy five itu kandungannya benzo, jadi ketiganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Vitalia Sesha dan Kekasihnya Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Lobby Apartemen

Saat ditanya, Vitalia mengaku baru tiga bulan terakhir menggunakan ekstasi. Sedangkan untuk sabu-sabu, dia mengaku baru ingin mencobanya.

"Pengakuan awal VS mengaku menggunakan ekstasi 3 sampai 4 bulan pengakuannya sabu-sabu baru sekali coba ini," ucap Yusri.

Polisi tidak begitu saja percaya kepada pengakuan Vita dkk. Pihak polisi berencana akan melalukan tes rambut guna mendapatkan hasil yang lebih akurat.

"Kami penyidik tetap berupaya membuktikan, kami akan cek ulang dari rambut," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap model Vitalia Sesha (34) dengan kekasihnya AW (33) lantaran melakukan transaksasi jual beli narkoba.

Baca juga: Tangkap Vitalia Sesha, Polisi Amankan Barang Bukti Narkoba

Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Vitalia Sesha diamankan ketika akan melakukan transaksi di lobi apartemen.

Ketiga saat ini berada di Polres Metro Jakarta Barat, dan atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
February 27, 2020 at 05:20PM
https://ift.tt/3c6nJZA

Hasil Tes Urine, Vitalia Sesha dkk Gunakan 3 Jenis Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hasil Tes Urine, Vitalia Sesha dkk Gunakan 3 Jenis Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.