Search

Hakim Ubah Status Jenis Kelamin Korban Salah Identifikasi - CNN Indonesia

Surabaya, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pergantian status jenis kelamin dari wanita ke pria yang diajukan oleh Putri Natasya (19), warga Bulak Rukem, Surabaya. Diduga ada kesalahan identifikasi jenis kelamin sejak awal kelahiran.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam pembacaan putusannya, di Surabaya, Rabu (19/2).

"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," dia melanjutkan.


Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya, pemohon tak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya. Hal itu dibuktikan dengan keterangan ahli dokter kandungan yang menyatakan bahwa pemohon dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid.

"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," ujar hakim.

Hakim pun memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Surabaya paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Menanggapi kemenangannya itu, Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur.

[Gambas:Video CNN]
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan penetapan hakim ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.

Permohonan penggantian status kelamin ini diajukan Putra sejak Desember 2019. Dalam proses persidangannya, total ada enam saksi yang telah dihadirkan.

"Yang pertama orang tuanya, terus pengurus lingkungan, seperti ketua RT dan Sekretaris, karena mereka yang tahu keseharian Putri," ujarnya.

Martin juga mengaku mendatangkan saksi bernama Heni Rahmawati, seorang bidan yang menyadari kelainan pada kelamin pemohon. 

Kemudian sidang juga menghadirkan saksi ahli, yaitu Dr Lobredia dari Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Dr. Soetomo, dan yang terakhir seorang pakar hukum Islam, dari Universitas Airlangga (Unair).

Bagi Martin, kliennya tersebut bukanlah ganti kelamin. Putra, kata dia, merupakan remaja yang menjadi korban kesalahan identifikasi sejak awal kelahirannya. Ketika itu dia dianggap berkelamin perempuan.

Padahal, ia memiliki kelainan pada alat kelaminnya. Alhasil, seluruh catatan sipil menyebut Putra berjenis kelamin perempuan. Belakangan diketahui ia adalah pengidap kelainan Hipospadia Scrotal, yakni kelainan yang dialami oleh bayi.

"Tolong digaris bawahi, Putri tidak ganti kelamin, dia hanya menyempurnakan yang selama ini keliru," ujarnya.

Sebelumnya, permohonan pergantian status jenis kelamin yang menang di pengadilan terjadi pada Muhammad Fatah alias Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Bedanya, dia melakukan operasi ganti kelamin.

(frd/arh)

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
February 20, 2020 at 12:10AM
https://ift.tt/37K6p9o

Hakim Ubah Status Jenis Kelamin Korban Salah Identifikasi - CNN Indonesia
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Ubah Status Jenis Kelamin Korban Salah Identifikasi - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.