Search

Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan setiap orang apabila terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin.

Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).

Pencatatan peristiwa penting lainnya itu, menurut Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Baca juga: Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil

Dan sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (2) jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah.

Dilansir dari Kompas.com kanal Properti, perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit

Pada kasus ini pihak rumah sakit atau bidan akan membuat surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sesuai permohonan yang bersangkutan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Surat keterangan ini diserhkan ke Suku Dinas Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru.

Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil

Pada kasus ini, pemohon juga harus mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

Apabila pengajuan revisi oleh pemohon lebih dari 30 hari maka pemohon harus melalui ketetapan peradilan terlebih dahulu.

3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu

Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya, seperti yang dilakukan Dorce Gamalama dan Lucinta Luna.

Dalama kasus ini, untuk dapat mengubah jenis kelamin di dokumen administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menetapkan jenis kelamin terbaru yang bersangkutan.

Baca juga: Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi

Setelah surat putusan pengadilan keluar, yang bersangkutan baru bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran baru dengan identitas yang sesuai dari putusan pengadilan.

Yang termasuk ke dalam Akta Pencatatan Sipil adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

a. Persyaratan

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi ijazah sebagai bahan pembanding

- Kutipan akta

- Fotokopi penetapan putusan pengadilan

b. Prosedur

- Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta. Jika lengkap diberi resi pengambilan dan diserahkan kepada kasi pengolahan dan penyimpanan data. Jika tidak lengkap akan diserahkan kepada pemohon untuk dilengkapi.

- Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil.

- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan serta membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil.

- Kepala dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.

- Petugas loket menyerahkan kutipan akta perbaikan/Perubahan kepada pemohon dan menerima resi pengambilan.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan

a. Persyaratan

- Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui camat

- Formulir isian Kartu Keluarga

- Formulir pernyataan perubahan data

- Kartu Keluarga (KK) lama asli

- Fotokopi surat lahir dari desa/kelurahan (F.2-01)/akta lahir

- Ijazah terakhir

- Surat keterangan dari dokter

- Penetapan Pengadilan Negeri

b. Prosedur

- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan.

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan.

- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.

- Petugas mencetak hasil perekaman sementara.

- Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) baru.

- Petugas memberikan Kartu Keluarga (KK) baru kapada pemohon.

Untuk waktu penyelesaiannya maksimal 3 hari kerja apabila berkas yang dibawa lengkap dan benar.

Dalam proses pengubahan data pada dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
February 13, 2020 at 06:45PM
https://ift.tt/2SEWOvb

Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.