Aryo Hanggono, Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: Muhammad Amin
JAKARTA — Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Kepmen KP Nomor 8 Tahun 2020 secara penuh menetapkan Bambu Laut (Isis Spp) sebagai jenis karang yang dilindungi.
Penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam serta kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.
Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun.
“Moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun (2014-2019) ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya,” tegas Aryo Hanggono, Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kamis (20/2/2020).
Dikatakan penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia. Penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang.
Selain itu, kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta peningkatan nilai ekonomis bambu laut melalui kajian bioteknologi bambu laut juga dinilai sebagai langkah yang dapat mendukung pengelolaan bambu laut.
Bambu laut atau karang bambu, merupakan biota penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Bambu laut dikenal sebagai salah satu jenis karang lunak (octocorallia) yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik.
Keberadaannya di dominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Bambu laut diketahui mengandung senyawa antivirus yang menjadi bahan baku farmasi.
Tingginya permintaan pasar luar negeri mengakibatkan bambu laut berpotensi untuk dieksploitasi dan diperdagangkan oleh masyarakat jika tidak dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yakni keberadaannya yang langka karena kepadatan populasi kecil, pertumbuhan lambat dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena destructive fishing.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Augy Syahailatua menerangkan, sebaran jenis bambu laut sangat jarang dijumpai dan umumnya dalam jumlah yang tidak berlimpah.
Augy juga menjelaskan bahwa laju pertumbuhan bambu laut relatif lambat sehingga untuk mencapai ukuran komersil diperlukan setidaknya 5-6 tahun. Sedangkan, usaha budidaya bambu laut saat ini juga belum memberikan hasil yang maksimal.
“Di tingkat nelayan, bambu laut memiliki nilai jual yang rendah, sehingga harus dipanen dalam jumlah yang besar. Hal ini kurang sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat pengambilannya,” pungkasnya.
"jenis" - Google Berita
February 20, 2020 at 09:43AM
https://ift.tt/3bRCXlc
KKP Tetapkan Bambu Laut Sebagai Jenis Karang Dilindungi - Cendana News
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KKP Tetapkan Bambu Laut Sebagai Jenis Karang Dilindungi - Cendana News"
Post a Comment