Search

Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ligatum Institute dalam risetnya yang berjudul Economic Openness Indonesia Case Study 2019 menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencapai 43 jenis pembayaran pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak perusahaan itu hanya Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Baca Juga: Bayar 43 jenis pajak, Indonesia menjadi yang terbanyak di Asia Tenggara

Sedangkan PPh Potongan dan Pungutan (Pot/Put) hanya mekanisme pembayaran saja, tapi tetap bagian dari PPh Badan, atau PPh pihak lain yang wajib dipotong dan disetor/lapor oleh perusahaan itu.

Namun, ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, PPN itu beban pembeli atau konsumen, bukan beban perusahaan. 

Di sisi lain, perusahaan juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang ada obyeknya.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, di Indonesia mengenal metode cicilan pajak per bulan. Unjuk jenis angsuran setidaknya ada PPh Pasal 25, Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan withholding tax.

“Jadi kalau dihitung dalam satu tahun ada dua belas bulan, dikalikan dengan tiga jenis pajak tersebut sudah mencapai tiga puluh enam,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).   

Baca Juga: Perusahaan kasino AS jual dua asetnya senilai US$ 5 miliar untuk bayar utang

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan, pada dasarnya di Indonesia dan negara tetangga lainnya mengandung tiga jenis pajak perusahaan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Bea Masuk, dan Retribusi. 

Jika ditelaah lebih mendalam komponen ketiganya cukup banyak, misalnya PPh untuk Wajib Pajak (WP) Badan ada delapan macam mulai dari PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Catatannya tidak semua berasal dari kas perusahaan secara pribadi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso
Editor: Noverius Laoli

Video Pilihan

Reporter: Yusuf Imam Santoso
Editor: Noverius Laoli

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
October 16, 2019 at 08:03PM
https://ift.tt/32lvBRN

Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya - Kontan
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya - Kontan"

Post a Comment


Powered by Blogger.