Search

Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Kamu Bayar - Indozone.id

INDOZONE.ID - Pajak adalah kontribusi wajib seorang warga negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Jika berani tak membayar pajak, siap-siap deh akan dikenakan sanksi. Memang, manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak. Hal itu karena pajak digunakan untuk menutupi kemiskinan dan berbagai permasalahan sosial yang ada di tanah air.

Peraturan tentang wajib pajak sendiri sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983.

"Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Bicara soal pajak, tau nggak apa jenis-jenis pajak yang resmi dipungut oleh pemerintah? Kamu harus tau dulu nih, pajak sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat sendiri adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya. Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diadministrasikan oleh dinas/Badan Pendapatan Daerah.

Berkaitan dengan itu, kali ini INDOZONE sudah merangkum tentang jenis-jenis pajak yang wajib untuk dibayar.

Pajak Pusat

1. Pajak Penghasilan (PPh)

pajak
ilustrasi/pixabay

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada seorang atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan di sini berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak
ilustrasi/pixabay

Jenis pajak yang satu ini berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean. Kamu harus tau nih, bahwasanya setiap barang dikenakan pajak kecuali jika terdapat aturan bahwa barang tersebut tak dikenakan pajak.

3. Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

pajak
ilustrasi/pixabay

Selain wajib membayarkan PPN, barang yang digunakan juga dikenakan PPnBM jika barang tersebut tergolong barang mewah. Adapun barang mewah yang akan dikenakan pajak berupa barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dapat menunjukkan status pemilik barang.

4. Bea Meterai

pajak
Direktorat Jenderal Pajak

Pajak jenis ini berupa pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu. Untuk melunasi pajak ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, benda meterai (meterai tempel dan kertas meterai). Dan yang kedua mesin teraan dari Menteri Keuangan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

pajak
ilustrasi/pixabay

Pajak jenis ini berlaku untuk kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Meski tergolong pajak pusat, namun pajak ini dikenakan di seluruh pemerintah daerah.

Pajak Daerah

1. Pajak Provinsi

pajak
instagram/@suyanasmart

Pajak jenis ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten/Kota

pajak
ilustrasi/pixabay

Pajak yang satu ini terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Artikel Menarik Lainnya:

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
October 26, 2019 at 04:13PM
https://ift.tt/2JnIqne

Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Kamu Bayar - Indozone.id
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Kamu Bayar - Indozone.id"

Post a Comment


Powered by Blogger.