PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar bakal menerapkan pembatasan kendaraan berat selama masa angkutan libur natal 2019 dan tahun baru 2020 (Nataru). Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
Peraturan Menteri tersebut di antaranya mengatur pembatasan lalu lintas operasional mobil barang. Pembatasan yang dimaksud adalah larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu 3 tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan/atau batu, bahan tambang atau bahan bangunan.
Baca Juga: Tak Cuma Lebaran, Jelang Natal dan Tahun Baru pun Permintaan Kue Kering Melonjak
Pembatasan operasional kendaraan berat berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00, juga 25 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00. Larangan berlaku lagi pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00.
Kadishub Jabar, Hery Antasari mengatakan bahwa pembatasan ini berlaku mulai di Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
“Pada 25 Desember pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi,” ujar Hery saat Jabar Punya Informasi, Kamis 19 Desember 2019.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Tiga Bahan Pangan di Kota Bandung Mulai Merangkak
Namun kata Hery, berdasarkan PM tersebut pembatasan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Selain itu, tidak berlaku juga bagi pengangkut barang pokok terdiri ataş beras maupun tepung terigu.
"Mobil barang pengangkut sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,"kata dia.
"jenis" - Google Berita
December 19, 2019 at 11:51AM
https://ift.tt/38VHC3S
Dishub Jabar Rilis Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru - Pikiran Rakyat
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dishub Jabar Rilis Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru - Pikiran Rakyat"
Post a Comment