Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Firman M. Nur, kuota reguler adalah kuota yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama, yang mana kuota 231 ribu orang di tahun 2019. Ia menjelaskannya dalam acara Safe Travel Fest di Mal Kota Kasablanka, Jumat (29/11/2019).
Cara pergi haji dengan kuota reguler adalah dengan mendaftar ke bank yang ditunjuk pemerintah dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurut Keppres nomor 8 tahun 2019, jumlah biaya yang harus dibayarkan mulai Rp 30 juta per embarkasi. Setelah mendaftar dan melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta, calon jamaah akan diberi nomor proxy haji. Calon jamaah melalui kuota reguler bisa mengantre sampai 20 tahun.
Cara berikutnya, imbuh dia, adalah dengan visa haji khusus yang jumlahnya 8 persen dari kuota reguler atau sekitar 18-19 ribu orang. Calon jamaah dari kuota ini akan mendaftar melalui travel agent. Calon jamaah bisa berangkat lebih cepat dengan kuota ini yaitu maksimal menunggu 6 tahun.
Perlu diingat, baik kuota reguler maupun kuota haji khusus akan mendapatkan visa gratis. Pengurusan visa juga dilakukan pemerintah atau travel agent, bukan diurus secara pribadi oleh calon jamaah.
Firman melanjutkan, cara ketiga adalah dengan kuota mujamalah yaitu kuota haji menggunakan visa khusus yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Siapapun boleh mendapatkan kuota tersebut di mana pengaturannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Tidak ada kriteria (siapa yang bisa mendapatkan kuota) tapi harganya lebih mahal. Asal jamaah sepakat atas biayanya, yaitu biaya visa dan perjalanan. Kalau kuota pemerintah hanya bayar biaya perjalanan, visanya gratis," kata Firman.
Bagi pengguna kuota ini, bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Firman menyatakan visa haji hanya bisa didapatkan dengan cara itu. Ia mengimbau masyarakat jangan tertipu dengan pihak-pihak yang mengiming-imingi visa murah tapi ternyata bukan untuk haji alias visa non-haji.
"Hati-hati dengan visa yang diperjualbelikan dengan tujuan ziarah atau bekerja, itu tidak boleh untuk ibadah haji. Itu termasuk penyalahgunaan visa dan bisa ditangkap," tutupnya.
Simak Video "Kemenag dan Kemlu Raih Predikat Pelayanan Terbaik Versi Ombudsman"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
"jenis" - Google Berita
November 30, 2019 at 06:05PM
https://ift.tt/2rJeRpW
Kenali Jenis Visa dan Kuota Haji - detikTravel
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenali Jenis Visa dan Kuota Haji - detikTravel"
Post a Comment