Search

BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, hanya dua badan usaha yang menjadi penyalur Jenis BBM Tertentu (JBT) tahun depan.

"Jadi BPH Migas akan menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. untuk menyalurkan kuota BBM subsidi tahun 2020 sebesar 15,87 juta Kilo Liter (KL),” kata Fashurullah yang biasa disapa Ifan dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/12/2019).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat, melalui penunjukkan langsung atau seleksi.

Penugasan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Baca juga: Stok Solar Aman di Jatim, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selain kedua badan usaha tersebut, badan usaha swasta juga berkesempatan untuk mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat. Misalnya pada 2011, BPH Migas menugaskan PT Petronas Indonesia, PT Surya Parna Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.

Dalam rangka memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, BPH Migas mengadakan serangkaian seleksi atau beauty contest.

Ia menjelaskan, tahapan seleksi meliputi penjelasan dan pengambilan dokumen, pemasukan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran.

Sebagai informasi, BPH Migas mengirim undangan kepada 58 badan usaha pemegang izin niaga umum BBM.

Hasilnya, 21 badan usaha hadir dalam penjelasan konsep Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT (P3JBT) tahun 2020 untuk badan usaha baru.

Baca juga: BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan

Dari 21 badan usaha, imbuh dia, 9 badan usaha berminat mengikuti seleksi.

BPH Migas pun mengundang 9 perusahaan tersebut untuk penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi, Rabu (27/11/2019).

Adapun 6 badan usaha yang ikut seleksi, yaitu PT Moto Energy Indonesia, PT Petro Perkasa Indonesia, PT Resha Rabby Lestari, PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri, PT Tawu Inti Baku, dan PT Total Oil Indonesia.

Dari 6 badan usaha tersebut, ia menambahkan, PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri tidak mengambil dokumen seleksi.

Sementara itu, dari 5 badan usaha yang mengambil dokumen seleksi, hanya dua yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT Petro Perkasa Indonesia, dan PT Resha Rabby Lestari.

Tim seleksi badan usaha P3JBT pun melakukan evaluasi penawaran berdasarkan 3 penilaian, yaitu teknis, finansial, dan komersial.

Baca juga: Dalami Supply and Demand Gas di Kalimantan, BPH Migas Adakan FGD

Penilaian teknis terdiri dari 3 paramater yaitu sumber pasokan BBM, status kepemilikan fasilitas penyimpanan, dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Penilaian finansial dari parameter kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek (likuiditas), kemapuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang (solvabilitas), dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba/keuntungan (profitabilitas).

Sementara itu, untuk penilaian komersial terdiri dari parameter fasilitas pengangkutan yang dimiliki, jarak penyalur, dan status penyalur.

Hasil evaluasi tim seleksi P3JBT dipaparkan saat Sidang Komite BPH Migas, Kamis (06/12/2019), pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KPK: Rekomendasi Penghentian Proyek Flow Meter Migas Tak Digubris Kementerian ESDM

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S. mengatakan, PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari memperoleh nilai akhir 65,00 dan 68,33.

Adapun ambang batas perusahaan untuk dapat menyalurkan BBM subsidi adalah di atas 80.

“Sidang komite memutuskan PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari belum memenuhi syarat sebagai badan usaha untuk melaksanakan penyedia,” kata Ifan, Kamis (5/12/2019) lalu.

Sidang komite dipimpin Ifan dan dihadiri Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, Saryono Hadiwidjoyo, dan M.Lobo Balia.

Kuota 2020

Selain penentuan badan usaha P3JBT, sidang komite membahas kuota JBT jenis minyak solar (gas oil) pada 2020 untuk masing-masing pengguna transportasi.

Untuk 2020, kata Ifan, kuota BBM solar subsidi masing-masing pengguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya.

BPH Migas menetapkan kuota per triwulan untuk 2020. Hasilnya, kuota sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berjumlah paling banyak 51.250 KL selama 3 bulan.

Kuota angkutan sungai, danau dan penyeberangan, berjumlah paling banyak 61.970 KL selama 3 bulan.

Baca juga: Truk Roda 10 Disinyalir Jadi Penyebab Kelangkaan Solar di Sumbar

Kuota sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berjumlah paling banyak 96.343 KL selama 3 bulan.

Sementara itu, kuota sarana transportasi laut berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berjumlah paling banyak 16.000 KL.

“BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya. Bisa naik atau turun,” kata Ifan.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
December 08, 2019 at 02:59PM
https://ift.tt/2YunlO5

BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua - Kompas.com - KOMPAS.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.