Search

Jenis Usaha Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak dari Jokowi? - Detikcom

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019. Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.

Aturan ini biasa disebut Tax Allowance, alias diskon pajak dengan ketentuan tertentu. Jenis usaha apa saja yang bisa dapat diskon pajak dari Jokowi?

Daftar bidang usaha yang bisa dapat diskon pajak ini seperti dikutip dari beleid aturan tersebut, Senin (2/12/2019), antara lain:
- Budidaya Sapi Potong
- Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
- Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
- Pertambangan Pasir Besi
- Pertambangan Bijih Besi
- Pertambangan Bijih Nikel
- Industri Minyak Goreng Kelapa
- Industri Gula Pasir
- Industri Makanan Bayi
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pertenunan
- Industri Batik
- Industri Sepatu Olah Raga
- Industri Produk Batu Bara
- Industri Bahan Farmasi
- Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
- Industri Batu Baterai
- Masih Banyak Lagi

"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebesar apa diskon dan fasililtas pajaknya?

Simak Video "Jokowi Targetkan Indonesia Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
December 02, 2019 at 02:55PM
https://ift.tt/2rKg8xj

Jenis Usaha Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak dari Jokowi? - Detikcom
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jenis Usaha Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak dari Jokowi? - Detikcom"

Post a Comment


Powered by Blogger.