TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menyoroti praktek pembelian saham-saham berfundamental lemah yang dilakukan dua perusahaan asuransi negara, PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya dinilai memiliki pola investasi yang sama. Alih-alih mengoleksi saham kelompok papan atas (blue chip), keduanya justru mengoleksi saham lapis kedua (second liner) yang menawarkan imbal hasil tinggi, namun mengesampingkan risiko kerugian akibat penurunan nilai pasar.
“Ini tidak sesuai dengan kriteria investasi yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahan asuransi, karena memiliki risiko likuiditas dan gagal bayar,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Siregar kepada Tempo, Selasa 14 Januari 2020.
Alamsyah mengatakan jenis saham yang dibeli tidak masuk kategori likuid dan tak mudah dijual, karena hanya menawarkan keuntungan sesaat. Hal itu menimbulkan kerugian dalam berinvestasi, terutama jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Adapun pada Jiwasraya, potensi kerugian akibat investasi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 13,7 triliun, sedangkan Asabri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.
berdasarkan laporan penempatan investasi perusahaan, jenis-jenis saham yang dibeli Asabri dan Jiwasraya juga memiliki kesamaan portofolio emiten. “Manajer investasi dan saham-sahamnya relatif sama,” ucapnya. Beberapa emiten yang serupa itu di antaranya PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dan PT Hanson International Tbk (MYRX). Adapun saham-saham itu terafiliasi dengan pengusaha Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Sejumlah pelaku pasar modal mengatakan cara kerja Heru dan Benny adalah menjajakan saham-saham lapis kedua kepada investor pemilik modal. Penjualan bisa dilakukan melalui manajer investasi atau secara langsung. Praktek ini biasanya makin gencar dilakukan jelang tutup kuartal dan tutup tahun, mengingat ini juga merupakan momentum bagi investor untuk memoles laporan keuangan mereka atau window dressing.
Sumber Tempo di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berujar kasus Asabri sebenarnya telah terdeteksi sejak 2014, berbarengan dengan Jiwasraya. “Pelakunya sama, portofolio investasinya sama, MYRX, IIKP, TRAM, SMUR, mereka goreng saham di pasar modal.” Modus yang dilakukan adalah mengerek harga saham dari Rp 50 menjadi harga yang tidak wajar. “Ketika berada di puncak harga, saham itu dicaplok Asabri dan Jiwasraya, dan BUMN lain,” ucapnya. Setelah perusahaan pelat merah itu masuk menyertakan modal, harga saham perlahan berguguran.
Dugaan yang sama juga diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. “Modus operandi kasus Asabri dan Jiwasraya sama, bahkan mungkin ada beberapa pihak yang sama,” kata dia. Perihal dugaan ini, Mahfud berujar akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir. “Perlu validasi sebelum diumumkan secara resmi.”
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengungkapkan meski terdapat kesamaan modus penyimpangan investasi, Asabri dan Jiwasraya memiliki perbedaan dari sisi arus kas atau cashflow perusahaan. “Asabri lebih aman dari sisi likuiditas, karena mereka menerima premi Rp 1 triliun per tahun dari iuran anggota TNI dan Polri,” ujarnya. Maka tidak heran, jika kemudian Asabri tidak memiliki masalah dalam pembayaran klaim. Sedangkan Jiwasraya harus menderita default atau gagal bayar klaim hingga Rp 12,4 triliun.
SHINTA MAHARANI | PUTRI ADITYOWATI
"jenis" - Google Berita
January 15, 2020 at 05:00AM
https://ift.tt/2QTmYun
Ombudsman Beberkan Jenis Investasi Saham Berpotensi Gagal Bayar - Tempo
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Beberkan Jenis Investasi Saham Berpotensi Gagal Bayar - Tempo"
Post a Comment