seseorang yang mendirikan sebuah usaha harus mengantongi perizinan berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No.36/2007, seseorang yang mendirikan sebuah usaha harus mengantongi perizinan berupa SIUP.
Transaksi barang atau jasa ini meliputi jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
SIUP ini juga berfungsi sebagai pelengkap persyaratan administrasi ketika pemilik usaha ingin mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mendapatkan izin edar BPOM setelah dilakukan pengujian secara bertahap.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun ditempat penerbitan surat izin tersebut.
Surat izin ini terdiri dari 4 jenis yang dibedakan berdasarkan skala usahanya. Berikut adalah jenis-jenis SIUP sesuai dengan bentuk dari usaha yang didirikan, seperti dilansir dari laman pelayanan.jakarta.go.id.
1. SIUP Mikro
SIUP Mikro merupakan jenis surat izin yang diberikan kepada pengusaha perdagangan mikro atau usaha yang masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro.
Jadi, surat izin ini digolongkan untuk pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta, yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil
SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
Izin usaha ini dimaksudkan untuk para pengusaha yang menjalankan usaha dalam kategori kecil, kelompok usaha yang berada satu tingkat di atas usaha mikro.
3. SIUP Menengah
Sesuai dengan namanya, surat izin ini diperuntukkan bagi pengusaha yang menjalankan usaha kategori menengah.
Usaha menengah ini dikategorikan sebagai usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar
Bagi usaha berskala besar tentunya harus mengantongi surat izin usaha perdagangan, khususnya jenis yang satu ini, agar usaha dapat berjalan dengan baik tanpa masalah.
SIUP Besar merupakan surat izin wajib bagi perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
"jenis" - Google Berita
January 22, 2020 at 01:11PM
https://ift.tt/36lmVfb
Daftar dan Jenis Usaha yang Memerlukan SIUP - tirto.id
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar dan Jenis Usaha yang Memerlukan SIUP - tirto.id"
Post a Comment