SBN ini banyak jenisnya karena ditawarkan untuk pemodal yang berbeda-beda. (shutterstock)
Bareksa.com - Setiap tahunnya, Indonesia membutuhkan dana yang besar untuk membiayai beragam program pemerintah dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Namun, sayangnya, jumlah pendapatan negara lebih kecil dari kebutuhan belanja, sehingga menimbulkan defisit anggaran.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun sementara pendapatan hanya Rp2.233,2 triliun. Artinya ada kekurangan (defisit) sekitar Rp307,2 triliun.
Untuk mengatasi hal itu, maka pemerintah membutuhkan alternatif sumber pendaaan dengan cara menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). SBN ini banyak jenisnya karena ditawarkan untuk pemodal yang berbeda-beda.
Berdasarkan cara penawarannya, SBN rupiah terdiri atas dua jenis, yakni SBN dengan sistem lelang dan non-lelang. SBN sistem lelang terdiri atas surat utang negara (SUN) dan sukuk negara. Sedangkan SBN non-lelang terdiri atas SBR, ORI, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan.
Biasanya, sistem lelang ini ditujukan untuk investor yang berupa institusi atau lembaga, seperti dana pensiun, manajer investasi atau asuransi sehingga modal yang dibutuhkan cukup besar. Sementara itu, sistem non-lelang atau penawaran ditujukan untuk investor individu (ritel) dengan modal yang terjangkau.
SBN Sistem Lelang
1. SUN
SUN juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN adalah SUN yang jangka waktu jatuh temponya sampai dengan 12 bulan dan memiliki kupon secara diskonto.
Sementara, obligasi negara yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik, tiga bulan atau enam bulan sekali.
2. Sukuk Negara
Sukuk adalah instrumen surat utang yang berbasis syariah atau sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mirip dengan SUN, ada pula sukuk negara dengan jenis Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) serta Islamic Fixed Rate (IFR) maupun sukuk berbasis proyek (Project Base Sukuk/ PBS).
IFR merupakan sukuk yang ditawarkan kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan jangka waktu di atas satu tahun. Jenis kupon IFR bersifat tetap (fixed) dengan pembayaran setiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Kemudian, SPSN dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang rupiah. Jangka waktu maksimum SPNS adalah satu tahun dengan imbalan diskonto.
Sementara itu, PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan aset jaminan (underlying) berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.
Baik SUN maupun sukuk negara, kedua surat utang tersebut ditawarkan secara lelang. Sementara untuk non-lelang, biasanya pemerintah menerbitkan surat utang untuk masyarakat ritel.
SBN Non-Lelang
1. SBR
Savings Bond Ritel (SBR) adalah instrumen surat utang negara yang ditujukan bagi masyarakat ritel. Pemerintah menetapakan minimal pembelian SBR sebesar Rp1 juta dan maksimal sebesar Rp3 miliar. Pembelian SBR dapat dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta.
SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi produk tersebut memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption). Maksimal early redemption SBR adalah 50 persen dari nilai investasi dengan kelipatan Rp1 juta.
2. ORI
Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah instrumen surat utang untuk investor ritel yang memiliki nilai pemesanan Rp5 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan SBR. Maksimum pembelian ORI adalah Rp3 miliar.
Berbeda dengan SBR, Obligasi Ritel Indonsia dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) dan memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan.
3. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal Rp5 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.
4. Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu masyarakat Indonesia melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp2 juta. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed dan dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, tetapi memiliki fasilitas early redemption.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
SBR009 hanya bisa dipesan selama masa penawaran 27 Januari - 13 Februari 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja. (KA01/hm)
"jenis" - Google Berita
January 21, 2020 at 10:54AM
https://ift.tt/30L5Qdx
Ada Banyak Jenis SBN, Mana yang Bisa Dibeli Investor Ritel? - Bareksa.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Banyak Jenis SBN, Mana yang Bisa Dibeli Investor Ritel? - Bareksa.com"
Post a Comment