Search

Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pria Pembuat-Penjual Senjata Api Jenis Pen Gun di Maros - Lintasterkini

MAROS–Seorang Pria bernama Muhammad Naba (37) warga Dusun Bontoramba, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil diamankan Resmob Polda Sulsel lantaran ketahuan memiliki dan menguasai senjata api rakitan tanpa izin.

Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas mengatakan, kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang. Polisi akan menelusuri produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.

“Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Brigjen Adnas melalui keterangan rilisnya, Sabtu (25/1/2020).

Adnas menjelaskan Muhammad Naba memiliki senjata rakitan jenis senjata api berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

“Jadi kita amankan pemiliki senjata tipe pen gun itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikan pen gun itu, ” Ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah.

Menurutnya, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

“Keberadaan senjata-senjata ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena akan bisa di gunakan secara tidak bertanggung jawab, Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Ahad (26/1/2020).

Kini polisi mengamankan beberapa barang bukti lainnya selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif 22 mm. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
January 26, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/30ZozCu

Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pria Pembuat-Penjual Senjata Api Jenis Pen Gun di Maros - Lintasterkini
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pria Pembuat-Penjual Senjata Api Jenis Pen Gun di Maros - Lintasterkini"

Post a Comment


Powered by Blogger.