JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily berharap, sembilan jenis kekerasan seksual yang semula ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Rancangan KUHP.
Menurut dia, akan lebih tepat jika sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual itu diatur dalam KUHP agar menjadi payung hukum yang kuat dalam memberantas kekerasan seksual.
"Iya (diatur dalam KUHP), sehingga akan jadi rujukan para hakim, jaksa, polisi dalam menindak kekerasan seksual. Kan yang terpenting bukan undang-undangnya, tapi yang penting kita ini mau memberantas penghapusan kekereasan seksual, agar punya payung hukum yang kuat," kata Ace kepada wartawan, Selasa (21/2/2020).
Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Hantui Perempuan Indonesia, Ini Datanya...
Ace mengatakan, jika jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual masuk di KUHP, RUU PKS mengatur soal pencegahan kekerasan seksual dan rehabilitasi korban.
Sebab, kata Ace, RUU PKS semestinya menjadi undang-undang lex specialis.
"Karena KUHP itu adalah rujukan induk tindak pidana. Kalau sembilan jenis kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam KUHP, maka seharusnya penghapusan kekerasan seksual lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan rehabilitasi korban," ucap dia.
Oleh karena itu, dia berharap Komisi VIII dan Komisi III dapat melakukan pembahasan RUU PKS dan KUHP secara beriringan.
Ace menegaskan, hal ini agar payung hukum tentang pemberantasan kekerasan seksual menjadi kuat.
"Inilah yang harusnya disinkronkan, pembahasan KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mana yang jadi domain Komisi III dan Komisi VIII," kata Ace.
"Penindakan itu domain Komisi III. Domain Komisi VIII kan perlindungan anak, perempuan. Aspek hukumnya ada di Komisi III," kata dia.
Baca juga: DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS
RUU PKS merupakan undang-undang peninggalan DPR periode 2014-2019.
Dalam draf RUU PKS tahun 2019, sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, elsploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Kekerasan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.
"jenis" - Google Berita
January 21, 2020 at 12:31PM
https://ift.tt/38rNgtO
Komisi VIII DPR Ingin Jenis-jenis Kekerasan Seksual Masuk RKUHP - Kompas.com - KOMPAS.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi VIII DPR Ingin Jenis-jenis Kekerasan Seksual Masuk RKUHP - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment