Search

Peminat Ganti Status Jenis Kelamin di PN Surabaya Bertambah - Jawa Pos

JawaPos.com – PN bukan satu-satunya yang ingin mengganti status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Saat ini ditemukan tiga orang yang mengalami hal serupa. Mereka juga ingin mengubah status jenis kelamin.

Hal tersebut terungkap ketika Martin Suryana, pengacara PN, mengajukan kembali permohonan penggantian status jenis kelamin kliennya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengungkapkan, mereka diduga juga menderita kelainan hipospadia seperti yang dialami PN. Yakni, berjenis kelamin laki-laki, tetapi kelaminnya terlihat seperti perempuan.

”Kasus seperti ini banyak. Setelah saya mendampingi PN, ada tiga orang yang menghubungi saya kalau mengalami kasus serupa,” ujar Martin. Mereka menanyakan prosedur mengganti status jenis kelamin. Mereka ingin menempuh upaya hukum seperti PN.

Martin menambahkan, tiga orang tersebut berkonsultasi karena menganggap ribet prosedur penggantian status jenis kelamin. Sebab, harus disiapkan dokumen dan saksi-saksi. Hal itulah yang membuat mereka pesimistis bisa menempuh upaya seperti yang dijalani PN.

Namun, dia enggan mengungkap identitas mereka dengan dalih untuk kepentingan orang-orang tersebut. Dia khawatir mereka menjadi korban persekusi. Sebab, kasus seperti itu masih sensitif bagi masyarakat. ”Masalah seperti ini banyak. Hanya karena ketidaktahuan, ketakutan, dan malu, mereka tidak berani memecahkan problem ini,” katanya.

Martin berharap semua pihak bisa memberikan solusi terhadap kasus tersebut. Sebab, tidak semua sanggup mengajukan permohonan penggantian status ke pengadilan. Mereka tidak tahu hukum dan biaya yang dikeluarkan tidak murah. Pemohon setidaknya harus mengajukan bukti-bukti yang menguatkan permohonan dan mendatangkan saksi-saksi ke persidangan. ”Ini kan sebenarnya kelainan medis, penyakit. Perlu ada solusi bersama mengenai ini,” ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyatakan, untuk mengganti identitas kependudukan, termasuk jenis kelamin, harus mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu. Mereka harus mengajukan permohonan penggantian status jenis kelamin ke pengadilan.

Selanjutnya, dalam sidang hakim akan melihat pembuktian dari pemohon. Apakah jenis kelaminnya sudah sesuai atau tidak dengan yang dimohonkan. Pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan penetapan, antara lain, secara psikologis, medis, dan sosiologis.

Hakim akan meminta pemohon menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya, dokter yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat, dan tokoh agama. Selain itu, pemohon diminta melampirkan bukti-bukti terkait seperti surat hasil operasi.

”Pengadilan nanti membuat putusan dengan beberapa pertimbangan. Kalau perempuan ke laki-laki ini sebenarnya tidak mengada-ada. Kalau laki-laki ke perempuan sudah beberapa kali dan ada yang dikabulkan,” katanya.

Setelah keluar putusan penetapan dari pengadilan, pemohon bisa mengajukan permohonan penggantian status ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Penetapan dari pengadilan itulah yang menjadi persyaratan untuk mengajukan perubahan identitas ke kantor dinas. ”Syaratnya, harus ada penetapan pengadilan dulu baru diajukan ke dinas,” ucapnya.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
January 25, 2020 at 01:48PM
https://ift.tt/30Tnyf5

Peminat Ganti Status Jenis Kelamin di PN Surabaya Bertambah - Jawa Pos
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peminat Ganti Status Jenis Kelamin di PN Surabaya Bertambah - Jawa Pos"

Post a Comment


Powered by Blogger.