“Hal ini merupakan tindak lanjut keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/151 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah, Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).
Sesuai dengan keputusan Bupati itu, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama 4 bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.
“Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan pertimbangkan itu untuk disesuaikan,” kata Theopilus.
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainnya menindaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini. Dengan demikian, beban dunia usaha menjadi lebih ringan.
Dengan berlakunya keputusan ini, otomatis akan memengaruhi besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada tahun ini. Adapun target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura tahun ini dipatok senilai Rp176 miliar.
“Khusus untuk kami Bappenda itu targetnya kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi itu yang dikelola Bapenda. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan pajak ini,” katanya.
Hingga 15 April 2020, seperti dilansir suarapapua.com, di Kabupaten Jayapura terdapat 14 orang kasus positif Corona, 8 orang dalam perawatan medis, 5 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal. (Bsi)
“Hal ini merupakan tindak lanjut keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/151 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah, Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).
Sesuai dengan keputusan Bupati itu, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama 4 bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.
“Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan pertimbangkan itu untuk disesuaikan,” kata Theopilus.
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainnya menindaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini. Dengan demikian, beban dunia usaha menjadi lebih ringan.
Dengan berlakunya keputusan ini, otomatis akan memengaruhi besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada tahun ini. Adapun target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura tahun ini dipatok senilai Rp176 miliar.
“Khusus untuk kami Bappenda itu targetnya kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi itu yang dikelola Bapenda. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan pajak ini,” katanya.
Hingga 15 April 2020, seperti dilansir suarapapua.com, di Kabupaten Jayapura terdapat 14 orang kasus positif Corona, 8 orang dalam perawatan medis, 5 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal. (Bsi)
"jenis" - Google Berita
April 16, 2020 at 10:21AM
https://ift.tt/2xy6rVU
4 Jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Diputihkan 4 Bulan - DDTC News
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Diputihkan 4 Bulan - DDTC News"
Post a Comment