Search

Senang Naik Transportasi Umum?Ini 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki - CekAja

Bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan transportasi umum adalah kebutuhan. Moda transportasi publik menawarkan kelebihan yang sulit ditemui jika menggunakan kendaraan pribadi, yakni kecepatan dan bebas macet. Ya, angkutan umum seperti kereta listrik, Transjakarta dan MRT menawarkan keunggulan perjalanan yang lebih cepat dan bebas macet karena ada lajur khusus yang disiapkan.

Senang Naik Transportasi Umum?Ini 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki

Namun meski punya keunggulan dari segi kecepatan, transportasi umum bukan tanpa cela. Sebab banyak kejahatan muncul di dalam kendaraan umum mulai dari pencurian, pencopetan sampai pelecehan. Terlebih jika kondisi kendaraan penuh sesak, resiko kejahatan bisa semakin besar dan bukan tidak mungkin juga membahayakan nyawa kita.

(Baca juga: Jangan Khawatir, Ini Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK)

Sebab tidak sedikit ternyata transportasi umum yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, Transjakarta mungkin yang paling banyak karena kerap terjebak dalam kecelakaan. Meski menggunakan transportasi publik nyatanya resiko celaka tetap ada, karena itu kita memerlukan perlindungan tambahan berupa asuransi.

3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Pelanggan Transportasi Publik

Karena ancaman kecelakaan dan tindakan kejahatan membayangi setiap pengguna transportasi umum, maka perlindungan dari asuransi akan sangat membantu. Berikut adalah 3 jenis asuransi yang wajib dimiliki jika sering bepergian dengan transportasi umum:

1. Asuransi Jiwa

Salah satu dari 3 jenis asuransi yang wajib dimiliki yaitu Asuransi Jiwa. Sebenarnya asuransi jiwa bukan hanya harus dimiliki oleh pengguna transportasi umum namun juga mayoritas penduduk pada umumnya.

Sebab manfaat yang diberikan begitu lengkap mulai dari manfaat perlindungan dari resiko akibat kecelakaan, penyakit kritis bahkan meninggal dunia. Manfaat lain yang menyertai biasanya berupa perawatan rawat inap, rawat jalan dan juga pembedahan.

Jadi, ketika kebetulan Anda sedang berada di dalam transportasi umum dan mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung oleh asuransi.

Selain itu ada bentuk uang pertanggungan atau uang santunan yang diberikan perusahaan asuransi ketika pemegang polis dinyatakan meninggal dunia.

Besar uang pertanggungan ini beragam mulai dari Rp 100 Juta-1 Miliar. Jumlahnya akan berbeda setiap pemegang polis tergantung jumlah premi yang disepakati dan lamanya pembayaran premi. Semakin lama pembayaran premi maka semakin besar uang pertanggungan yang bisa didapat.

Uang pertanggungan ini hanya dapat diajukan oleh ahli waris, sementara untuk tujuan penggunaanya pemegang polis bisa melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi. Namun rata-rata pemilik asuransi bakal meminta uang pertanggungan penuh diberikan sebagai warisan untuk ahli waris mereka yaitu keluarga.

Premi asuransi jiwa umumnya dibayar bulanan, dengan beberapa jenis pilihan yakni:
  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi jiwa berjangka ini memberi perlindungan kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Biasanya jangka waktu yang ditawarkan mulai dari 5, 10, atau 20 tahun.

Premi asuransi ini cenderung ringan, dan cocok bagi Anda yang memerlukan perlindungan jangka panjang. Anda bisa mendapatkan premi besar jika kontrak asuransi terus diperpanjang, bahkan angka uang pertanggungannya bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun disisi lain asuransi jiwa berjangka juga menyisakan sejumlah dilema yakni tertanggung beresiko kehilangan premi jika tidak melanjutkan kontrak asuransi. Sebab jika dalam jangka waktu pertanggungan tidak ada klaim yang diajukan maka seluruh cicilan premi yang telah dibayar akan menjadi milik perusahaan asuransi.

  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa jenis seumur hidup  ini memberikan proteksi seumur hidup untuk tertanggung. Namun rata-rata perusahaan asuransi menetapkan batasan usia pertanggungan hanya 100 tahun.

Salah satu keunggulan dari asuransi jiwa seumur hidup ini adalah tidak ada skema uang hangus, saat kontrak berakhir uang pertanggungan akan diberikan utuh. Karena itulah biasanya premi untuk jenis asuransi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan asuransi jiwa berjangka.

  • Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Jenis asuransi yang satu ini menawarkan dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan. Pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yakni berupa uang pertanggungan.

Namun tetap bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir. Asuransi jenis ini lebih cocok bagi Anda yang sulit menabung dana darurat, karena fungsinya bisa diubah menjadi dana darurat. Namun manfaat ini harus Anda ganti dengan premi mahal.

  • Asuransi Jiwa Unit Link

Ini adalah jenis asuransi yang menawarkan produk perlindungan diri sekaligus investasi yang menjanjikan keuntungan di masa depan. Jadi sebagai pemegang polis Anda tidak hanya mendapatkan uang pertanggungan saja.

Namun juga imbal hasil dari sejumlah investasi yang dikelola oleh unit link. Namun seringnya karena setengah dana dikelola untuk investasi maka uang pertanggungan yang diterima kecil, tidak sesuai dengan ekspektasi.

Setiap perusahaan asuransi memiliki lebih dari satu produk asuransi jiwa yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

2. Asuransi Kecelakaan Diri

Menurut halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.

Dianggap sebagai kecelakaan adalah:
  • Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun Perbuatan jahat orang lain
  • Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit
  • Mati lemas atau terbenam
  • Pengasingan di tempat sunyi karena bencana dari luar
  • Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendovaginitis crepitans)  
Sementara untuk resiko yang dijamin oleh asuransi kecelakaan diri tidak terbatas pada kecelakaan lalu lintas saja, namun meliputi juga:
  • Risiko kematian ataupun cacat tetap yang disebabkan kecelakaan, termasuk keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, terkena virus atau kuman penyakit, dan mati lemas atau tenggelam.
  • Risiko kematian maupun cacat tetap yang disebabkan masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka tertanggung dan komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang diakibatkan kecelakaan yang dijamin polis.
Risiko yang tidak dijamin
  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah
  • Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiu-jitsu, judo, rugby, main hoki di atas es, bersky, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika Tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
  • Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan / militer
  • Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit
  • Penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan
  • Ketentuan lain
  • Usia Tertanggung maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun
  • Apabila Tertanggung mempunyai hobby pada kelas tertinggi maka harus dimasukkan dalam kelas tertinggi 

Beberapa perusahaan asuransi juga menawarkan asuransi kecelakaan diri yang melindungi seluruh anggota keluarga. Sehingga ketika terlibat kecelakaan yang mengikutsertakan keluarga mereka tidak akan terlantar, karena sudah ada asuransi kecelakaan diri yang siap memantau kesehatan mereka hingga kembali sehat.

Meski perlindungan yang diberikan sangat komplit, namuan rata-rata asuransi kecelakaan diri ini dibanderol dengan premi amat terjangkau. Asuransi kecelakaan diri dari AXA mandiri misalnya, jumlah premi minimum yang dapat dibeli adalah Rp 12 Ribu/tahun.

Kurang dari Rp 100 Ribu Anda sudah bisa melindungi keluarga dari resiko kecelakaan yang mungkin saja menimpa ketika sedang berada di kendaraan umum.

3. Asuransi Perjalanan

Asuransi yang lebih sering disebut travel insurance ini adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko finansial dan kehilangan yang mungkin menimpa pemegang polis selama melakukan perjalanan baik didalam negeri maupun di luar negeri.

Sejumlah manfaat yang ditawarkan sebuah asuransi perjalanan biasanya meliputi:
  • Menanggung biaya perawatan medis

Asuransi akan menanggung biaya perawatan medis para tertanggung selama mereka melakukan perjalanan di negara tujuan. Travel insurance akan menanggung biaya perawatan medis akibat  kecelakaan, terserang penyakit, atau harus melakukan konsultasi dengan dokter. 

  • Kompensasi keterlambatan atau pembatalan perjalanan

Keterlambatan hingga pembatalan keberangkatan sering terjadi, terutama ketika kondisi cuaca sedang buruk. Asuransi perjalanan dapat mengurangi kerugian Anda atas batalnya penerbangan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi berupa penginapan atau penjadwalan keberangkatan ulang. 

  • Santunan atas kematian

Manfaat ini ditujukan bagi keluarga tertanggung.  Asuransi akan memberikan santunan jika pemegang polis meninggal dunia selama perjalanan.

(Baca juga: Asuransi Pensiun atau Asuransi Jiwa, Mana yang Terbaik untuk Hari Tua?)

Asuransi berupa Uang Pertanggungan akan diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerima santunan atau sumbangan kematian. Santunan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial keluarga yang tinggalkan. Besar santunan berbeda-beda sesuai dengan pilihan premi jenis yang diambil.

  • Kerusakan bagasi dan kehilangan barang pribadi

Perusahaan asuransi bakal menanggung kerusakan terkait kasus bagasi, sehingga Anda tak perlu khawatir kehilangan isi didalamnya yang penting. Selain itu kehilangan dokumen penting seperti paspor dan identitas diri lain juga menjadi tanggung jawab pihak asuransi

  • Perlindungan rumah yang ditinggalkan

Bentuk perlindungan juga diberikan untuk harta benda atau properti yang Anda tinggalkan selama perjalanan. Kebakaran, bencana alam dan perampokan menjadi salah satu tanggungan perusahaan asuransi. 

  • Biaya pemulangan jenazah

Kematian bisa datang kapan saja, termasuk ketika sedang berlibur. Kehadiran asuransi akan membantu pemegang polis melakukan pemulangan jenazah saat tidak ada teman maupun kerabat yang mendampingi ketika masa perjalanan. 

  • Biaya kunjungan keluarga

Pihak asuransi akan menanggung biaya perjalanan keluarga tertanggung jika terpaksa harus menemani pemagang polis menjalani perawatan di rumah sakit.

Asuransi perjalanan terdapat dua jenis yakni konvensional dan syariah. Perbedaan paling mencolok dari keduanya hanyalah tujuan perjalanan saja.

Asuransi syariah khusus ditujukan bagi pemegang polis yang sedang melakukan wisata religi seperti haji dan umrah dengan tujuan negara tertentu. Sementara bentuk perlindungan yang diberikan tetap sama hanya saja jumlah preminya yang berbeda.

Premi biasanya dibayar sekaligus untuk masa perlindungan selama 90 hari. Namun ada pula perusahaan asuransi yang memberlakukan premi harian. Jadi kalikan saja jumlah premi dengan jumlah hari selama perjalanan, itulah besar premi yang harus dibayar ke pihak asuransi.

Asuransi perjalanan ini wajib dimiliki untuk Anda yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas perjalanan ke luar negeri yang padat. Lindungi setiap langkah lewat asuransi agar hati tenang dan nyaman.

Itulah 3 jenis asuransi yang wajib dimiliki oleh Anda yang sering bepergian dengan transportasi umum. Memilih asuransi bisa dibilang susah-susah gampang, saat ini ada banyak pilihan asuransi dan kebutuhan finansial lainnya, yang dapat anda pilih dan langsung daftar dengan proses yang cepat dan aman yaitu di Cekaja.com. Soal keamanannya tak perlu diragukan, karena Cekaja.com sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentang Penulis

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
April 18, 2020 at 10:32AM
https://ift.tt/2VJRd8u

Senang Naik Transportasi Umum?Ini 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki - CekAja
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Senang Naik Transportasi Umum?Ini 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki - CekAja"

Post a Comment


Powered by Blogger.