JAKARTA, investor.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri perusahaan pembiayaan (multifinance), tidak terkecuali bagi para debiturnya yang terkena dampak pandemi virus korona (Covid-19). Sejumlah multifinance pun mengumumkan jenis restrukturisasi yang cocok bagi para debitur saat ini.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) memaparkan, ada dua macam restrukturisasi atau keringanan yang bisa ditawarkan. Pertama, perpanjangan jangka waktu. Kedua, penundaan sebagian pembayaran. Di sisi lain, setiap multifinance bisa menawarkan jenis restrukturisasi lainnya.
Berdasarkan keterangan tetulis OJK, beberapa multifinance telah mengumumkan jenis restrukturisasi. PT Federal International Finance (FIF Goup) misalnya, turut mendukung upaya pemerintah membantu memulihkan perekonomian para nasabah yang terdampak Covid-19 dengan menawarkan restrukturisasi.
"Penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga, serta solusi lain sesuai peraturan yang berlaku dan ketentuan FIF Group," ucap manajemen FIF Group dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Kemudian, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) juga manawarkan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak Covid-19. Perseroan akan memberikan keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Restrukturisasi yang dilakukan sesuai dengan arahan OJK.
"Dengan demikian, pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas, tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga satu tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari denda dan BI Checking," kata menajemen WOM Finance.
Kemudian, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pun turut mendukung arahan pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada sektor UMKM yang terdampak Covid-19. Bentuk restrukturisasi yang bakal diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur.
"Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelanggan dalam membayar kewajibannya," ungkap manajemen MTF.
Berikutnya, ialah PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance). Perseroan ikut mengumumkan penawaran restrukturisasi kepada para debiturnya yang terkendala dampak penyebaran Covid-19. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan berupa perpanjangan jangka waktu dan/atau penundaan sebagian pembayaran.
Di samping itu, perseroan turut mengimbau bagi para debitur yang tidak terkena dampak Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjuan. "Agar terhindar dari sanksi dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keunagan (SLIK)," demikian kata manajemen CSUL Finance.
Keseluruhan pengumuman tersebut memberi arahan kepada para debitur terdampak penyebaran Covid-19 untuk tidak datang ke kentor multifinance. Debitur bisa mengajukan permohonan restrukturisasi melalaui layanan call center atau email masing-masing perusahaan.
Sementara itu, OJK pun mengimbau para debitur untuk menghimpun informasi seputar restrukturisasi dengan langsung menghubungi pihak perusahaan. "Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk ketrangan lebih lanjut," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Sumber : Investor Daily
"jenis" - Google Berita
April 01, 2020 at 07:58PM
https://ift.tt/2JB5wWV
Beberapa Multifinance Umumkan Jenis Restrukturisasi - Investor Daily
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beberapa Multifinance Umumkan Jenis Restrukturisasi - Investor Daily"
Post a Comment