“Pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, kondisinya sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun puluhan persen, sementara hotel juga harus tetap menggaji karyawan, membayar listrik dan PDAM,” katanya, Senin (13/4/2020).
Syarif menambahkan atas kebijakan pemutihan pajak itu, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih. Namun, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah seluruhnya mengalami pelemahan.
“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak. Kami juga berharap seluruh pelaku usaha tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawan,” katanya.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Jambi telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM. Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.
Sementara itu, seperti dilansir jambiekspres.co.id, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan dampak mewabahnya virus Corona telah mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah.
Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak mengalami kondisi sepi, bahkan ada yang tidak beroperasi. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak ini adalah stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.
“Pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, kondisinya sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun puluhan persen, sementara hotel juga harus tetap menggaji karyawan, membayar listrik dan PDAM,” katanya, Senin (13/4/2020).
Syarif menambahkan atas kebijakan pemutihan pajak itu, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih. Namun, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah seluruhnya mengalami pelemahan.
“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak. Kami juga berharap seluruh pelaku usaha tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawan,” katanya.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Jambi telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM. Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.
Sementara itu, seperti dilansir jambiekspres.co.id, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan dampak mewabahnya virus Corona telah mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah.
Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak mengalami kondisi sepi, bahkan ada yang tidak beroperasi. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak ini adalah stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.
"jenis" - Google Berita
April 14, 2020 at 12:34PM
https://ift.tt/2XFl4RI
Kota Ini Putihkan 4 Jenis Pajak Daerah 2 Bulan - DDTC News
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kota Ini Putihkan 4 Jenis Pajak Daerah 2 Bulan - DDTC News"
Post a Comment