“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).
Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.
Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.
Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.
Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.
Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.
“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)
“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).
Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.
Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.
Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.
Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.
Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.
“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)
"jenis" - Google Berita
March 17, 2020 at 02:32PM
https://ift.tt/2QkmMU8
Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun - DDTC News
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun - DDTC News"
Post a Comment