Liputan6.com, Jakarta Beragam upaya dilakuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan karantina yang bertujuan untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Orang yang melakukan karantina setidaknya bisa mengurangi kans penularan virus corona ke orang lain.
Secara pengertian berkaitan dengan konteks corona, karantina bisa diartikan sebagai pengisolasian diri agar virus yang mungkin terdapat dalam tubuh manusia tidak menulari manusiannya lainnya.
Seperti diberitakan kanal Bola Liputan6.com, Berbeda dengan keterangan dari WHO, karantina didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak mengalami gangguan kesehatan, namun tetap dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat beberapa jenis karantina yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Berikut merupakan rangkuman dari beberapa jenis karantina yang diterapkan di Indonesia:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
1. Isolasi Diri
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, isolasi diri bertujuan untuk memantau kesehatan diri sendiri dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya penularan penyakit.
Beberapa hal yang dapat dilakukan ketika sedang melakukan isolasi diri yaitu antara lain tidak berinteraksi secara langsung dengan orang lain, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, hindari berbagi barang pribadi dengan orang lain, menggunakan ruang terpisah dengan orang lain, menjaga jarak minimal 1 meter, melakukan observasi gejala, dan jika perlu hubungi tenaga medis apabila muncul gejala penyakit yang berlanjut.
2. Karantina Rumah
Karantina rumah dilakukan agar dapat menekan penyebaran virus corona yang dilakukan dalam satu rumah. Hal ini berarti melakukan isolasi diri beserta benda-benda yang disinyalir dapat menularkan virus corona.
Dalam hal ini, orang lain tidak dapat berinteraksi secara langsung pula dengan orang yang terduga terinfeksi virus corona ataupun dengan benda-benda yang telah digunakan. Sebab, virus corona tersebut dapat hidup pada permukaan benda seperti logam, alumunium, kayu, kaca, dan plastik selama beberapa hari.
Kebutuhan untuk bersosialisasi tetap dapat dilakukan menggunakan sambungan telepon atau internet. Hindari berinteraksi sosial secara langsung apabila belum dinyatakan bebas dari virus corona.
3. Karantina Rumah Sakit
Jenis karantina ini memungkinkan adanya tindakan medis secara langsung oleh tenaga medis di rumah sakit. Tindakan ini dilakukan untuk mengobati pasien terinfeksi sekaligus mencegah penyebaran virus corona pada orang lain di sekitar pasien tersebut seperti keluarga dan kerabat.
Saat ini, karantina rumah sakit merupakan hal yang wajib dipertimbangkan mengingat terjadinya ketimpangan kasus positif virus corona dengan fasilitas medis yang ada. Melakukan tindakan pencegahan diri untuk memutus mata rantai penyebaran virus adalah tanggung jawab dari setiap individu di seluruh dunia.
4. Karantina Fasilitas Khusus
Karantina dengan fasilitas khusus adalah jenis karantina yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Karantina fasilitas khusus dilakukan dengan fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi orang yang terduga terinfeksi virus corona.
Jenis karantina ini merupakan langkah alternatif bagi Pemerintah apabila fasilitas kesehatan sudah tidak cukup dan mampu untuk menampung orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak secara langsung dengan pasien positif virus corona.
Alternatif ini dilakukan di fasilitas yang dikelola khusus untuk menangani virus. Dapat dilakukan di tempat-tempat yang luas seperti asrama haji, wisma, hotel, ataupun tempat-tempat lain yang dirasa layak untuk dijadikan rumah sakit darurat untuk menangani virus pandemi.
Selain itu, fasilitas ini tetap diawasi oleh pihak-pihak yang terkait dan berwenang di bidangnya seperti Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, Polri, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lain sebagainya.
Fasilitas ini mendapatkan pembiayaan dan di bawah naungan langsung oleh Pemerintah di bawah naungan Kementerian, Gubernur, Walikota, ataupun Bupati yang memiliki wewenang urusan di wilayah fasilitas kesehatan darurat tersebut.
5. Karantina Wilayah
Jenis karantina yang terakhir ini merupakan pertimbangan yang dilakukan oleh sebagian besar pihak apabila dirasa virus corona telah melumpuhkan suatu daerah. Di sisi lain, pihak yang berwenang juga perlu mempertimbangkan kembali apabila karantina wilayah ini menjadi suatu kebijakan yang diambil.
Sebab, karantina wilayah berarti juga mengisolasi suatu wilayah agar situasi dan kondisi pada suatu wilayah tersebut dapat dipantau. Dengan mengendalikan pintu masuk dan keluar, maka karantina ini dirasa dapat menekan laju penyebaran virus corona.
Karantina ini sangat diperlukan di daerah episentrum virus. Semua jenis kegiatan yang ada di suatu wilayah tersebut wajib dihentikan untuk sementara waktu.Pihak yang bertanggung jawab untuk mengendalikan karantina wilayah ini adalah pimpinan daerah episentrum virus yang tentu berkoordinasi dengan pimpinan daerah lainnya serta pimpinan pusat.
Beberapa contoh wilayah yang telah melakukan karantina wilayah ini adalah Wuhan, China. Otoritas wilayah Wuhan sempat menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan yang berada di wilayah tersebut untuk mengendalikan virus corona.
Sebagai akibatnya, masyarakat setempat dilarang untuk masuk dan keluar di wilayah tersebut pada kurun waktu yang cukup lama hingga terjadi penurunan kasus positif virus corona pada beberapa minggu yang lalu.
Disadur dari: Merdeka.com (Mutia Anggraini, published 28/3/2020)
"jenis" - Google Berita
March 30, 2020 at 06:10PM
https://ift.tt/3bzDZBm
Mengenal 5 Jenis Karantina untuk Mencegah Penyebaran Corona Covid-19 - Liputan6.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal 5 Jenis Karantina untuk Mencegah Penyebaran Corona Covid-19 - Liputan6.com"
Post a Comment