Search

Mengenal Jenis-Jenis Karantina yang Perlu Dilakukan Selama Corona - CekAja

Akibat corona, semua orang dirundung kekhawatiran terhadap virus tersebut. Pandemi ini tak main-main, ribuan nyawa melayang dan penyebarannya sudah merajalela pula di Indonesia. Oleh sebab itu, sebagian pemerintah dari beberapa negara sudah mulai memberlakukan sistem lockdown sebagai upaya meminimlaisir penyebaran COVID-19 ini.

Mengenal Jenis Karantina Selama Corona

Indonesia hingga kini belum mengambil keputusan lockdown. Mengapa tidak? Alangkah baiknya kita mengetahui apa saja kira-kira dampak yang terjadi apabila negara kita menerapkan kebijakan tersebut, menurut peraturan undang undang yang berlaku selama ini. Penasaran? 

Dalam UU No. 6/2018, tercantum aturan lockdown atau tentang kekarantinaan kesehatan sebagai upaya menangkal keluar masuknya penyakit, serta faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan. Jika merujuk pada UU No. 6/2018 Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, terdapat jenis karantina dalam kondisi darurat nasional, berikut ulasannya:

1. Karantina rumah

Pasal 50 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa karantina rumah dilakukan semata di dalam satu rumah kepada semua orang, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus. Sebelum melakukan karantina, pemerintah diharuskan menjelaskan kepada penghuni rumah. Paling tidak, penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, sesuai Pasal 52 UU tersebut, kebutuhan dasar bagi seluruh penghuni rumah maupun hewan ternak dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah. 

2. Karantina wilayah

Karantina wilayah dilakukan pada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah setelah adanya konfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. Inilah yang dipakai negara luar sebagai lockdown. Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini. 

Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

(Baca Juga: Cek Situs Informasi Penyebaran Corona Real Time)

3. Karantina rumah sakit

Pada Pasal 56, 57 dan 58 menjelaskan terkait karantina rumah sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.

Karantina rumah sakit juga diberlakukan garis karantina dan harus dijaga oleh pejabat terkait dan kepolisian. Kebutuhan dasar semua orang yang dikarantina juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

4. Pembatasan sosial berskala besar

Saat ini yang banyak dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pembatasan sosial (social distancing), skala besar. Hal itu termuat dalam pasal 59. Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. 

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di suatu wilayah. Penyelenggaran pembatasan ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Jika melihat dari pembagian aturan kekarantinaan di atas, mungkin masyarakat Indonesia sendiri banyak yang belum siap dan pemerintah pun ternyata belum berani memberlakukan aturan tersebut.  

Apabila terjadi lockdown di Indonesia, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan negara-negara lain yang sudah maju. Mengingat jumlah tenaga kerja Tanah Air lebih banyak di sektor informal. Sementara, patuhi kebijakan social distancing dari pemerintah. Di rumah aja, belum gajian, susah mau belanja keperluan rumah tangga? Gunakan kartu kredit Citibank yang bisa kamu ajukan secara online di CekAja.com. Dengan menggunakan CC di kondisi darurat, stok makananmu tetap aman, bayarnya pun bisa bulan depan.

(Baca Juga: Pilih Bayar Utang atau Menabung Saat Pandemi Corona? Ini Jawabannya)

Tentang Penulis

Miftahul Khoer

Mantan jurnalis yang suka makan jengkol di hari Minggu.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
March 20, 2020 at 07:20AM
https://ift.tt/33CeZH0

Mengenal Jenis-Jenis Karantina yang Perlu Dilakukan Selama Corona - CekAja
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Jenis-Jenis Karantina yang Perlu Dilakukan Selama Corona - CekAja"

Post a Comment


Powered by Blogger.