Search

4 Jenis Karantina Berdasarkan Undang Undang yang Perlu Diketahui - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan beberapa langkah, seperti mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan guna menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam negeri.

Hal ini terkait dengan karantina kesehatan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan itu, ada 4 jenis karantina yakni karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Berikut 4 jenis karantina itu.

  1. Karantina Rumah
    Karantina rumah, beleid tersebut menjelaskan, dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina rumah tersebut dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

    Kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah, beleid tersebut menyebutkan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

    Selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

    Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

  2. Karantina Wilayah
    Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di suatu wilayah.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
March 19, 2020 at 08:28AM
https://ift.tt/392bs5y

4 Jenis Karantina Berdasarkan Undang Undang yang Perlu Diketahui - Tempo
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Jenis Karantina Berdasarkan Undang Undang yang Perlu Diketahui - Tempo"

Post a Comment


Powered by Blogger.