Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Namun, sebenarnya ada jenis-jenis Dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah, antara lain, BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS ini dimanfaatkan untuk hal yang berbeda-beda.
BOS Reguler
Dana BOS Reguler biasanya diberikan untuk tujuan konsumsi menyangkut kebutuhan operasional. Contohnya seperti pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
BOS Kinerja
Dana BOS yang satu ini diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik dalam meningkatkan rapor mutu pendidikan, agar mencapai standar nasional pendidikan. Dana ini sebagai apresiasi pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang serius meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
BOS Afirmasi
Dana BOS Afirmasi diberikan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Transmigrasi). Dana ini diberikan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah-daerah tersebut.
Saat ini, penyaluran Dana BOS sudah tak lagi lewat Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi, melainkan langsung ke rekening sekolah. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS ini diharapkan bisa mendukung konsep merdeka belajar, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi dan menjaga akuntabilitas.
"Salurannya selama ini beda-beda sehingga kita tidak bisa men-track apakah anggaran pendidikan memang benar-benar digunakan untuk pendidikan dan untuk memperbaiki kualitas pendidikan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Saat ini penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I sebesar Rp 9,8 triliun sudah disalurkan ke 136.579 sekolah. Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini sebesar 30% untuk masing-masing sekolah. Nantinya, untuk Tahap II dan II akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOS Kinerja dan Afirmasi paling cepat akan disalurkan pada April sebesar 100%.
(mul/mpr)"jenis" - Google Berita
March 16, 2020 at 05:38PM
https://ift.tt/3b0hepM
Kenali Jenis-jenis Dana BOS yang Disalurkan ke Sekolah - detikNews
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenali Jenis-jenis Dana BOS yang Disalurkan ke Sekolah - detikNews"
Post a Comment