Merdeka.com - Bagi Anda yang memiliki rencana ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelumnya. Sebelum membuat paspor, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu jenis dan fungsi paspor yang ditetapkan Negara Indonesia. Hal ini penting diperhatikan karena setiap jenis paspor Indonesia memiliki kegunaan yang berbeda-beda.
Perbedaan jenis paspor di Indonesia telah dibedakan menurut tujuan atau alasan Anda ingin mengunjungi negara tersebut. Oleh sebab itu, saat Anda ingin membuat paspor, penting bagi untuk memastikan keperluan pembuatan paspor tersebut.
Hal ini merupakan salah satu persiapan yang perlu diketahui untuk mempersiapkan beberapa dokumen pelengkap membuatan paspor.
1 dari 7 halaman
Sekilas Tentang Paspor Indonesia
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia hanya diberikan kepada Warga Indonesia.
Paspor menjadi salah satu dokumen penting ketika ingin melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisikan biodata singkat dari si pemegang paspor, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, sidik jari, tanda tangan, hingga foto.
Paspor memiliki batas akhir penggunaan, yaitu 5 tahun. Anda juga dapat memperpanjang kembali masa penggunaan paspor.
Paspor menjadi kunci penting bagi Anda yang ingi berkunjung ke negara lain. Paspor menjadi dokumen vital agar diperbolehkannya masuk ke negara lain. Selain paspor, beberapa negara juga mewajibkan pengunjung dari Indonesia untuk memiliki visa ketika mengunjungi negara tujuan.
Berikut ini adalah 3 jenis paspor yang dimiliki Indonesia dan kegunaannya:
2 dari 7 halaman
1. Paspor Biasa atau Paspor Sampul Berwarna Hijau
ilustrasi/ today.line.me
Jenis paspor yang dimiliki Indonesia yang pertama adalah paspor dengan sampul berwarna hijau. Paspor ini biasanya paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia. Paspor hijau biasanya digunakan untuk mengunjungi negara lain.
Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Masa berlaku paspor ini adalah 5 tahun. Ketika sudah habis masa berlakunya, kamu bisa memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.
Untuk membuat jenis paspor ini, Anda hanya cukup mengunjungi kantor imigrasi untuk mendaftarkan diri atau secara online.
3 dari 7 halaman
2. Paspor Dinas atau Paspor Sampul Berwarna Biru
Jenis paspor yang dimiliki Indonesia yang selanjutnya adalah jenis paspor sampul biru atau paspor dinas. Jenis paspor ini dimiliki oleh pegawai khusus Indonesia yang akan melakukan tugas ke luar negeri. Pemilik paspor dinas memiliki beberapa kemudahan yang tidak didapatkan pada pemilik paspor biasa.
Sebelum Anda mengajukan permohonan paspor dinas, maka akan ada banyak hal yang perlu Anda siapkan atau lampirkan. Ada beberapa yang perlu dipersiapkan seperti surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.
4 dari 7 halaman
3. Paspor Diplomatik
Jenis paspor yang dimiliki Indonesia yang terakhir adalah paspor diplomatik. Jenis paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
Paspor jenis ini menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan paspor dinas. Ketiga jenis paspor di atas merupakan yang paling sering digunakan oleh orang Indonesia. Paspor yang paling banyak digunakan orang umum adalah paspor biasa atau paspor sampul berwarna hijau.
5 dari 7 halaman
Jenis-jenis Visa dan Kegunaannya
ilustrasi/ Liputan6.com
Selain membutuhkan paspor, beberapa negara di dunia juga menerapkan sistem adanya dokumen untuk menerangkan tentang izin berkunjung atau yang biasa disebut dengan visa. Berdasarkan tujuan kunjungan yang Anda inginkan, maka terdapat jenis-jenis visa yang memiliki kegunaan yang berbeda-beda dalam penggunaannya. Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis visa yang digunakan.
Bagi Anda yang memiliki kewarganegaraan dan paspor Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki perjanjian dengan 50 negara di dunia yang membebaskan adanya penggunaan visa. Selain dari 50 negara tersebut, Anda akan diberlakukan penggunaan visa. Berikut jenis visa yang umum digunakan hingga saat ini:
6 dari 7 halaman
Visa Berkunjung dalam Jangka Waktu yang Pendek
Apabila Anda berencana mengunjungi sebuah negara dalam jangka waktu yang sebentar, maka Anda bisa mengajukan jenis visa Turis, Visa Bisnis, ataupun Visa berkunjung ke Keluarga.
Jenis visa ini biasanya memerlukan dokumen berupa identitas diri, bukti pemesanan tiket pulang-pergi, bukti pemesanan akomodasi, dan bukti rekening tabungan. Hal tersebut disesuaikan dengan persyaratan di setiap negaranya.
7 dari 7 halaman
Visa Berkunjung dalam Jangka Waktu yang Panjang
Tidak banyak orang yang memiliki tujuan atau alasan berkunjung ke suatu negara dengan durasi waktu yang cukup lama. Biasanya orang tersebut memiliki tujuan ingin bekerja atau menempuh pendidikan yang kerap kali membutuhkan visa berkunjung dalam jangka waktu yang panjang.
Pengajuan dokumen untuk visa ini berbeda dengan yang sebelumnya. Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung tambahan yang bisa menjamin Anda saat tinggal di negara tersebut. Dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan bekerja atau surat keterangan telah diterima studi di suatu universitas di negara tersebut.
[raf]"jenis" - Google Berita
March 05, 2020 at 04:16PM
https://ift.tt/2VNp2a0
Jenis Paspor dan Visa yang Berlaku Indonesia, Simak Kegunaannya - merdeka.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jenis Paspor dan Visa yang Berlaku Indonesia, Simak Kegunaannya - merdeka.com"
Post a Comment