JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Bujang Marwan alias BM wali murid penganiyaan terhadap Kepsek SMAN 10 Tanjab Barat, Merlung. Dijerat pasal berlapis oleh penyidik Mapolres Tanjab Barat, yaitu pasal penganiyaan, Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolper. Setidaknya BM dituntut lebih dari 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain senjata api rakitan, Bujang Marwan juga memiliki senjata jenis Air Softgun. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik, Selasa pagi (10/3) menjelaskan, penangkapan tersangka Bujang Marwan alias BM berkat tim gabungan yang melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3).
"Pengakuan awal, motif tersangka melakukan penganiayaan dan ancaman lantaran miskomunikasi anak perempuanya yang mendapat teguran dari korban (red, kepsek) sehingga membuat emosi tersangka memuncak," jelas perwira dua melati ini.
Sambungnya, Polisi juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kabar adanya suara letusan mirip senpi saat persitiwa penganiayaan terjadi. Sementara, pengakuan tersangka hanya membawa senjata api jenis softgun yang sudah dalam kondisi rusak untuk sekedar menakut-nakuti pihak korban.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli senjata api rakitan dari seseorang berinisial R. Senjata api ini baru dua minggu dia miliki.
"Barang bukti senjata jenis Air Softgun sempat dibuangnya di perkebunan sawit. Dan senjati api disimpannya didalam kandang kambing," terang Kapolres.
Selain kepemilikan senjata api, hasil pemeriksaan awal test urin tersangka juga menunjukan positif metavitamin sehingga kuat dugaan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan pengatus psikotropika dan obat terlarang.
"Saat dilakukan penggeledahan kendaraan tersangka ditemukan alat - alat konsumsi narkoba. Hasil test urine terasangka juga positif," tutur Kapolres saat menggelar jumpa pers, Selasa (10/3).
Polisi Berikan Jamin Keamanan Korban
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputra Sik memastikan keamanan Lasemen, Kepsek yang menjadi korban atas penganiayaan tersebut.
Selain menerjunkan anggota, polisi juga menjalin koordinasi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan pengamanan korban pasca penangkapan tersangka BM.
"Kita berikan jaminan kemananaan kepada korban. Kita sudah koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk meastikan ini," tutur Kapolres Guntur Saputro.
Selain menjaga keamanan korban, polisi juga memberikan kepastian hak anak pelaku agar tetap mendapatkan pendidikan dan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal.
"Alhamdulillah sekarang masih sekolah. Ini juga kita pastikan supaya KBM tidak terganggu. Terutama soal anak pelaku. Proses penegakan hukum tetap berjalan," tegasnya. (cr/muz)
"jenis" - Google Berita
March 10, 2020 at 10:00AM
https://ift.tt/2wHgAPd
Penganiaya Kepsek Dijerat Pasal Berlapis, Miliki Senjata Api Rakitan Jenis Revolper - Jambi Independent Online
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya Kepsek Dijerat Pasal Berlapis, Miliki Senjata Api Rakitan Jenis Revolper - Jambi Independent Online"
Post a Comment