Search

Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan empat jenis perkantoran yang boleh beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) besok hingga 23 April ini.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19

Perkantoran yang masih diperbolehkan beroperasi adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta.

Baca juga: Ikuti Aturan PSBB Jakarta, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB

"Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah dunia sektor usaha," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis malam.

Namun Anies menjelaskan bahwa hanya ada 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Berikut adalah rincian sektor usaha yang masih boleh beroperasi,

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi.

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.

Let's block ads! (Why?)



"jenis" - Google Berita
April 09, 2020 at 10:51PM
https://ift.tt/34qltsB

Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com
"jenis" - Google Berita
https://ift.tt/2Mt5ZeO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment


Powered by Blogger.